Headlines
Loading...
Program Kerja Sarana Prasarana

Program Kerja Sarana Prasarana

 

Program Kerja Sarana

PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG SARANA PRASARANA (SARPRAS) SMA NEGERI 10 BANJARMASIN TAHUN 2020 / 2021

Di dalam penyusunan program kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut :

A. PROGRAM UMUM

  1. Membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-hari terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  2. Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tentu saja hal ini tidak lepas dari pengawasan.
  3. mengupayakan kepada seluruh aparat penyelenggara sekolah (guru, karyawan, maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan sekolah.
  4. Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/diadakan serta mengganti memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
  5. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
  6. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
  7. Mengelola dalam pembiyaan alat-alat pengajaran
  8. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana sekolah

B. PROGRAM KHUSUS

    Program khusus ini dilaksanakan secara rutin yang meliputi :

  1. Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan secara teratur dengan meningkatkan tugas kerja karyawan.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan sekolah seperti alat tulis menulis serta kertas dan lain-lain.
  3. Mencatat dan mangawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
  4. Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar mereka sadar dan mampu meningkatkan partisipasi di dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing.
  5. Mengikutsertakan pamong, karyawan serta siswa agar ikut memelihara sarana dan prasarana yang ada disekolah, begitu pula mengenai kebersihan serta keindahan sekolah dengan lingkungannya.
  6. Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas, , ruang guru dan ruang kepala sekolah setiap hari.
  7. Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah, kebersihan taman, kebersihan kamar kecil serta kebutuhan air kamar kecil setiap hari.
  8. Melengkapi alat-alat kepentingan waka kurikulum (Printer) waka kesiswaan (laptop) dan humas (Laptop, printer dan kamera)

C. PROGRAM JANGKA PENDEK

Di dalam penyusunan program kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut :

  1. Penginventarisir ulang sarana dan prasarana sekolah

Menginventarisir sarana dan prasarana sekolah secara detail dan rapi

Terdokumentasikan administrasi sekolah dengan baik

  1. Penanganankebersihan dan keindahan meliputi :
  1. kebersihan dan keindahan di dalam dan di luar ruang dan seluruh ruang yang ada di sekolah dengan cara:
  • Meningkatkan peran serta tenaga kerja karyawan agar bekerja sebagai mana mestinya
  • Setiap ruangan dibersihkan pagi hari oleh siswa yang menempati ruangan tersebut sebelum jam 07.00.
  • Ruang guru, ruang kepala sekolah dan dibersihkan oleh caraka setiap hari sec sebelum jam 07.00.
  • Membersihkan lorong-lorong kelas atau ruangan dan halaman sekitar oleh penjaga malam pada malam hari.
  • Membersihkan halaman depan dan belakang ruang kelas oleh masing-masing siswa yang menempati ruangan tersebut setiap hari.

 

  1. Kebersihan kamar kecil

Diusahakan agar selalu terpelihara kebersihannya dengan penyediaan air yang cukup sehingga tidak menimbulkan bau yang dapat mengganggu pada ruang sekitarnya. Dengan cara ruang kamar   kecil ini dibersihkan 2 kali dalam satu minggu oleh karyawan atau petugas kebersihan.

  1. Penyediaan dan penambahan sarana dan prasarana

        Sarana dan prasarana yang sangat diperlukan untuk kelengkapan sekolah yang diprioritaskan antara lain:

  1. Perlengkapan
  • Memperbaiki atap yang bocor
  • Memperbaiki plafon ruangan dan teras yang rusak
  • Memperbaiki mading dan papan penguman
  • Memasang atau mengganti kran air yang rusak.
  • Penataan ruangan dan halaman laboraturium
  • Penataan dan penggunaan alat dan bahan laboraturium
  • Pembuatan papan data keadaan guru, keadaan pegawai, struktur organisasi sekolah, struktur organisasi laboraturium
  • Memperbaiki/mengganti kaca jendela ruang kelas, dan ruangan yang lainya yang pecah .
  • Mengganti kunci pintu kelas yang rusak dan membelikan gembok yang hilang
  • Menggati pengeras suara yang ke kelas-kelas yang sudah rusak
  • Pengecatan tembok kelas-kelas dan ruangan sekolah
    1. Peralatan
  • Pengadaan alat alat kebersihan dan keindahan taman (gunting pohon,selang air dll)
  • Pengadaan alat kebersihan dan keindahan kelas
  • Pengadaan alat olahraga dan kesenian untuk meningkatkan prestasi dan kegiatan pengembangan diri siswa
  • Pengadaan meja dan kursi siswa /meubler siswa
  • Pengadaan lemari rak untuk barang inventaris
  • Pengadaan buku-buku perpustakaan/buku pelajaran untuk siswa dan pegangan guru
  • Pengadaan lat-alat dan bahan praktikum IPA
    1. Penataan ruang kelas.
    2. Perbaikan meja dan kursi yang rusak secara rutin dan teratur

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan pencatatan yang teratur serta pengecekan setiap akhir bulan.

D. PROGRAM JANGKA PANJANG

Di dalam penyusunan program kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut :

  1. Pembuatan taman baru pada halaman depan ruang kelas
  2. Perbaikan WC/kamar mandi siswa, guru dan pegawai
  3. Pengadaan LCD/Proyektor pada masing-masing kelas

E. LAIN-LAIN

Di dalam penyusunan program kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut :

Apabila ada yang termasuk dalam susunan rencana diatas dan hal tersebut ternyata memang perlu/diperlukan, serta anggaran masih memungkinkan, maka hal tersebut dapat dilakukan/dilaksanakan sesuai persetujuan kepala sekolah.





0 Comments: